• Miqat Miqat Haji

     

    Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
    Semoga kita selalu di berikan keberkahan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Aamiin


    Seorang muslim yang akan melaksanakan ibadah haji harus mengetahui tuntunan-tuntunannya sesuai yang dicontohkan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. di antaranya adalah tentang miqat yang menjadi pintu pertama untuk memulai ibadah haji . Ibnu Umar meriwayatkan bahwasannya Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda yang artinya:

    Bagi penduduk Madinah memulai ihram dari Dzul Hulaifah, penduduk syam dari Al-Juhfah dan penduduk Najed dari Qarn." Abdullah bin Umar berkata, "Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah akan mengatakan jika penduduk Yaman memulai ihram dari yalamlam. (HR. Bukhari).

    Ibnu Abbas berkata yang artinya:
    "Nabi telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah bagi penduduk Syam di Al-Juhfah, bagi penduduk najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk yaman di Yalamlam. itulah ketentuan masing- masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi yang bukan penduduk negeri tersebut bila datang melewati tempat-tempat tersebut dan berniat haji dan umrah. sedangkan bagi orang-orang selain itu, maka mereka memulai dari tempat tinggalnya (keluarga) dan begitulah ketentuannya sehingga bagi penduduk Mekkah,mereka memulai ihram dari (rumah mereka) di Mekkah. (HR. Bukhari dan Muslim).

    Tidak diperbolehkan Melakukan ihlal (memulai ihram) kecuali dari Miqat


    Abdullah bin Umar berkata yang artinya:

    Rasulullah tidak pernah melakukan Ihlal (memulai ihram)kecuali dari sisi Masjid,yakni Dzulhulaifah." (HR. Bukhari dan Muslim)

    Mekkah adalah negeri yang disucikan Allah Oleh karenanya Allah mewajibkan bagi siapa saja yang akan melaksanakan haji atau umrah, hendaknya tidak memasuki kota Makkah kecuali dalam keadaan berihram (berpakaian Ihram). Rasulullah shalallahu alaihi wassalam juga telah memberi batasan tempat-tempat miqat yang mana setiap orang yang akan melaksanakan haji atau umrah tidak boleh melewatinya kecuali dalam keadaan berihram (berpakaian ihram). Beilau menjadikan hal ini bagian dari kesempurnaan ibadah.

    kesimpulan dari dalil-dalil di atas adalah.
    1. Penentuan miqat ihram bagi setiap negeri, atau yang datang dari arah negeri tersebut. yaitu dzul halifah untuk penduduk madinah, Al juhfah untuk penduduk syam, Qarnu Al- Manazil - Sekarang disebut As-Sail- Untuk penduduk Najd dan Yalamlam untuk penduduk Yaman.
    2. Wajibnya berihram bagi setiap orang yang akan melakukan haji atau umrah sebelum melewati miqat-miqat diatas.
    3. Barangsiapa yang berihram dari selain miqat-miqat yang telah ditentukan maka ihlal (bertalbiyah) dari tempatnya itu.
    Buat kalian yang sedang cari paket umroh akhir tahun cek di salamtour.com ya !!
    banyak pilihan paket umroh di salamtour.com


  • 0 komentar:

    Posting Komentar