• Haramnya Nyanyian



    Nyanyian adalah suatu hiburan yang menjadikan jiwa terlena dan lalai dari ayat-ayat Allah. Maka Allah azza wa jalla menyebutkan sebagai percakapan kosong yang menyesatkan manusia, Allah azza wa jalla berfirman : “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu.” (Luqman: 6)
    Dalam riwayat Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu disebutkan bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :” Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat-alat musik). Dan akan turun suatu kaum dari sisi bukit dan mereka menggembalakan ternak mereka. Kemudian ada seorang yang fakir datang kepada mereka untuk suatu kebutuhan. Tetapi mereka berkata, ‘Kembalilah kamu kepada kami esok hari!’ Kemudian Allah pun menidurkan mereka pada malam hari, dan menimpakan bukit itu kepada mereka, serta mengubah wajah orang-orang yang lainnya dengan wajah monyet dan babi sampai hari kiamat.” (HR. Bukhari)
    Mendengarkan nyanyian hukumnya haram dan merupakan kemungkaran. Selain itu, ia juga dapat menyebabkan sakit dan kerasnya hati serta menghalang-halangi dari mengingat Allah dan shalat. Mayoritas ulama telah menafsirkan firman Allah azza wa jalla, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong” (Luqman: 6) dengan nyanyian Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu pun sampai bersumpah bahwa yang dimaksud “Lahwal hadits” adalah nyanyian. Sebagian ulama menyebutkan bahwa nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik adalah perbuatan yang diharamkan menurut ijma’.

    Dari dalil-dalil di atas dapat kita ketahui dua poin penting:

    1.       Haramnya nyanyian dan ia merupakan perbuatan sia-sia yang haram. 
    2.       Nyanyian termasuk salah satu hal yang dianggap halal oleh kebanyakan umat saat ini.

    Salamtour hadirkan paket umroh murah pesawat saudiairlines langsung Madinah.
  • 0 komentar:

    Posting Komentar