Nyanyian adalah suatu hiburan yang menjadikan jiwa terlena
dan lalai dari ayat-ayat Allah. Maka Allah azza wa jalla menyebutkan
sebagai percakapan kosong yang menyesatkan manusia, Allah azza wa jalla berfirman
: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong
untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu.” (Luqman: 6)

Mendengarkan nyanyian hukumnya haram dan merupakan
kemungkaran. Selain itu, ia juga dapat menyebabkan sakit dan kerasnya hati
serta menghalang-halangi dari mengingat Allah dan shalat. Mayoritas ulama telah
menafsirkan firman Allah azza wa jalla, “Dan di antara manusia (ada)
orang yang mempergunakan percakapan kosong” (Luqman: 6) dengan nyanyian
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu pun sampai bersumpah bahwa yang dimaksud
“Lahwal hadits” adalah nyanyian. Sebagian ulama menyebutkan bahwa
nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik adalah perbuatan yang diharamkan
menurut ijma’.
Dari dalil-dalil di atas dapat kita ketahui dua poin
penting:
2. Nyanyian termasuk salah satu hal yang dianggap halal oleh kebanyakan umat saat ini.
Salamtour hadirkan paket umroh murah pesawat saudiairlines
langsung Madinah.
0 komentar:
Posting Komentar