Nyanyian adalah suatu hiburan yang menjadikan jiwa terlena
dan lalai dari ayat-ayat Allah. Maka Allah azza wa jalla menyebutkan
sebagai percakapan kosong yang menyesatkan manusia, Allah azza wa jalla berfirman
: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong
untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu.” (Luqman: 6)
Dalam riwayat Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu disebutkan
bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:” Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan
ma’azif (alat-alat musik). Dan akan turun suatu kaum dari sisi bukit dan mereka
menggembalakan ternak mereka. Kemudian ada seorang yang fakir datang kepada
mereka untuk suatu kebutuhan. Tetapi mereka berkata, ‘Kembalilah kamu kepada
kami esok hari!’ Kemudian Allah pun menidurkan mereka pada malam hari, dan menimpakan
bukit itu kepada mereka, serta mengubah wajah orang-orang yang lainnya dengan
wajah monyet dan babi sampai hari kiamat.” (HR. Bukhari)
Mendengarkan nyanyian hukumnya haram dan merupakan
kemungkaran. Selain itu, ia juga dapat menyebabkan sakit dan kerasnya hati
serta menghalang-halangi dari mengingat Allah dan shalat. Mayoritas ulama telah
menafsirkan firman Allah azza wa jalla, “Dan di antara manusia (ada)
orang yang mempergunakan percakapan kosong” (Luqman: 6) dengan nyanyian
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu pun sampai bersumpah bahwa yang dimaksud
“Lahwal hadits” adalah nyanyian. Sebagian ulama menyebutkan bahwa
nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik adalah perbuatan yang diharamkan
menurut ijma’.
Dari dalil-dalil di atas dapat kita ketahui dua poin
penting:
2. Nyanyian termasuk salah satu hal yang dianggap halal oleh kebanyakan umat saat ini.
Salamtour hadirkan paket umroh murah pesawat saudiairlines
langsung Madinah.
0 komentar:
Posting Komentar